Kamis, 04 September 2008

Pimpinan DPRD Janji Lanjutkan Raperda Prostitusi

Jombang, Bhirawa
Pimpinan DPRD berjanji agan segera menindak lanjuti Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Prostitusi dan Miras yang sempat mandeg beberapa tahun lalu. Menyusul desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar rancangan raperda maksiat tersbut segera diselesaikan.
Ketua DPRD Halim Iskandar, kepada bhirawa mengakui mandegnya raperda di Dewan. Dikatakannya, ada beberpa pemahaman yang berbeda terkait raperda oleh beberapa LSM dan Ormas. Seperti pemahaman jika raperda ini benar-benar di berlakukan yang sering menjadi korban adalah perempuan.” Padahal tidak demikian, ini yang kemudian perlu pengkajian dan sosialisasi kembali,”ujar mantan cawabup ini menandaskan.
Mengenai kapan kelanjutan Raperda maksiat tersebut selesai ? Halim menjanjikan sebelum para anggota DPRD lengser dipastikan raperda Miras tersebut sudah kelar.” Insyaallah kelar sebelum lengser,”pungkasnya.
Seperti diketahui, MUI Jombang merekomendasikan kepada bupati dan DPRD untuk segera menyelesaikan raperda Prostitusi dan Miras, yang diajukan sejak tahun 2006 lalu. Dalam Rekomendasi yang dihasilkan pada Musyawarah daerah,
MUI juga merekomendasikan adanya perda yang mengatur larangan merokok bagi kalangan pelajar disemua tingkatan. Disamping mendesak pemerintah agar menertibkan Alon-Alon Jombang yang disinyalir dijadikan ajang pacaran dan perilaku maksiat.
Sementara itu, keberadaan prostitusi dan miras di kabupaten Jombang nampak masih menjamur, hal itu terlihat dari hasil operasai pekat pihak kepolisian menjelang bulan romadlon beberapa waktu lalu. Sebanyak 5 PSK bersama 3 lelaki hidung belang di garuk dari Lokalisasi di kawasan Dusun Kampung Baru Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh. Sehari berikutnya puluhan pasangan mesum berhasil di garuk petugas saat mereka sedang bermesum ria di kamar hotel yang tersebar di Jombang. Ramadlan

Sugik: Sumpah Saya Bukan Pembunuh


Sugik saat menjalani persidangan di PN Jombang dengan tuduhan membunuh Asrori kebun tebu Bandarkedungmulyo.


Jombang, Bhirawa
Maman Sugianto alias Sugik, terdakwa kasus pembunuhan Asrori kebun tebu, Kamis (4/9) kembali menjalani sidang di PN Jombang. Sugik usai sidang tetap ngotot tidak melakukan pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
“ Sumpah saya tidak melakukan pembunuhan, demi allah saya tidak tahu apa-apa,”ujar Sugik saat dikejar wartawan ketika digelandang petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan usai menjalani persidangan.
Tidak seperti biasanya memang, usai persidangan kemarin, dengan menggunakan mobil kejaksaan Sugik langsung di kembalikan ke Lapas dengan pengawalan yang cukup ketat. Padahal, tahanan yang menjalani persidangan di PN datang bersamaan dan pulang juga bersama-sama. Sugik datang bersama dengan sekitar 15 tahanan lain yang juga menjalani sidang pada hari yang sama.
Dalam persidangan kemarin, pengamanan yang diberlakukan juga nampak sangat berlebihan. Hal ini terlihat sejak Sugik turun dan keluar dari mobil tahanan kejaksaan. Puluhan polisi menghadang wartawan yang akan mengambil gambar. Kondisi serupa terjadi saat Sugik keluar dari ruang sidang. Seketika itu, puluhan polisi berpakaian dinas dan bersenjata lengkap, langsung menggiring Sugik menuju mobil tahanan.
Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Sugik, M. Dhofir yang didampingi kuasa hukum dari OC Kaligis menolak dakwaan yang dituduhkan Jaksa penunut Umum terhadap Sugik.
Alasannya, materi yang didakwakan oleh JPU dinilai kabur (obscuur libel). Karenanya, kuasa hukum Sugik meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. ”Antara dakwaan primer dan subsidair, JPU menggunakan unsur yang berbeda. Tapi, keduanya diuraikan dengan kronologis yang atau perbuatan yang sama. Bahkan uraian kronologis yang dibuat itu dibuat sama persis. Ini namanya asal-asalan, dan tidak jelas,” ujar Dhofir mengungkapkan.
Disamping itu, Dhofir menambahkan, diseretnya Sugik ke pengadilan hanya berdasar dari pengakuan dua terdakwa sebelumnya, Imam Hambali (Kemat) dan Devid Eko Priyanto. Karenanya pihaknya menilai dalam dakwaan JPU telah terjadi kekeliruan. Yakni orang yang disangka telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. ” Padahal identitas jenazah korban yang ditemukan di kebun tebu Desa Braan Kecamatan Bandar Kedungmulyo, masih belum mendapat kejelasan. Berarti, terdakwa ini harus mempertanggung jawabkan atas kematian Mr X, yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya. Padahal, identitas Asrori yang disebut polisi sebelumnya, saat ini sudah dimentahkan,” ungkapnya.rur

Soal Mutasi Pejabat, Dewan Pecah

Jombang, Bhirawa
Kebijakan Bupati Ali Fikri yang melakukan mutasi jabatan hingga tiga kali disikapi berbeda kalangan dewan. Ali Fikri yang menjabat bupati empat bulan ini dinilai telah melanggar PP 49/2008. Sementara yang lain menilai kebijakan Mutasi dilingkungan pemerintah kabupaten Jombang merupakan hak prerogatif bupati yang telah dilantik oleh Gubernur Jatim.
Demikian yang dikatakan Ketua Fraksi PKB, Subaidi Muchtar saat menjawab wartawan terkait kontrofersi Mutasi yang dilakukan bupati Ali fikri. Dikatakan Subaidi bahwa dikalangan dewan ada perbedaan persepsi pemahaman terhadap peraturan pemerintah No 49/2008. Menurutnya apa yang dilakukan bupati Ali fikri melakukan mutasi sudah benar.” Karena dia sudah definitive, dilantik oleh Gubernur, jadi dia berhak untuk melakukan itu, meneruskan kebijakan bupati sebelumnya,”ujarnya ditemui di gedung DPRD bersama Sugiarto.

Subaidi menambahkan, sebagai bupati definitive, Ali Fikri memiliki hak untuk melakukan restrukturisasi jabatan yang dianggap penting.” Kalau memindah saja tidak boleh, bagaimana nantii ikut menentukan PAK, apakah juga tidak boleh, terus sampai kapan?,”imbuhnya balik mempertanyakan sikap beberpa dewan.
Berbeda dengan FKB, FPDIP berpendapat bahwa apa yang dilakukan Ali fikri telah menyalahi PP 49/2008. Meski diakui dalam mutasi tidak ada yang dirugikan, karena semunya mendapatkan jabatan dan promosi, namun proses yang dilakukan bupati tanpa persetujuan Mendagri adalah keliru. “ Dari beberapa SK yang ada, dalam konsideran tidak mencantumkan persetujuan Mendagri. Ini jelas menyalahi aturan,”ujar Cakup Ismono bersama ketua FPDIP Joko Triono serta beberpa anggota lain menuturkan.
Karenanya, komisi A akan memanggil baperjakat untuk mendpatkan kejelasan terkait mutasi dilingkungan pemkab.” Kita serahkan pada Komisi A, untuk melakukan hearing dengan baperjakat serta bupati, agar tidak ada tindakan yang keliru,”ujar Marsaid anggota FPDIp yang juga wakil ketua DPRD ini menuturkan. Dan, pihaknya segera akan melakukan konsultsi pusat, Depdagri. Rur
Sekedar mengingatkan, sejak dilantik Juni 2008 lalu, oleh Gubernur Jatim dipendopo, bupati Ali fikri yang menggantikan Suyanto ini sudah melakukan mutasi jabatan dilingkungan pemkab Jombang tiga kali. Terakhir Mutasi dilakukan pada, Senin (25/8) lalu sebanyak 67 pejabat struktural dilingkup pemkab Jombang mendapat giliran mutasi. Rur

Rabu, 03 September 2008

DPRD Tuding Bupati Langgar PP 49


Terkait Mutasi Pajabat Jombang
Jombang Bhirawa
Kalangan DPRD menilai kebijakan bupati Ali Fikri yang melakukan mutasi hingga tiga kali saat menjabat, menyalahi PP 49 tahun 2008. Pasalnya Ali Fikri merupakan kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan Bupati Suyanto yang mengundurkan diri karena mencalonkan kembali pada pilkada.
”Sudah jelas dalam PP 49 menjelaskan bahwa bupati yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan sebagai kepala daerah dilarang melakukan mutasi,”ujar ketua Komisi A, Joko Triono saat ditemui di Kantor DPRD, Rabu (3/9).

Masih menurut Joko, dalam PP 49 tahun 2008 tentang perubahan ke tiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 pada pasal 132 A menjelaskan bahwa disamping dilarang melakukan Mutasi, bupati juga dilarang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. ” Tidak boleh, jika bertentangan dengan kebijakan bupati sebelumnya. Kecuali, bila kebijakan itu sudah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Untuk itu, kita segera ke pusat untuk berkonsultasi dengan Depdagri,”tandas Joko menambahkan.
Anggota dewan asal PDIP ini mengaku heran, atas kebijakan bupati Ali Fikri yang berani melakukan mutasi jabatan dilingkup pemerintah kabupaten Jombang hingga tiga kali selama jabatannya. ” Karenanya komisi A akan meminta baperjakat dan Bupati untuk menjelaskan hal ini. Jika terbukti bahwa tiga kali mutasi yang dilakukan oleh bupati Ali Fikri benar-benar menyalahi aturan maka SK yang dikeluarkan harus batal demi hukum,”pungkasnya.
Ali fikri menjabat sebagai bupati sejak awal Juni lalu, menggantikan Suyanto yang mengundurkan diri karena mencalonkan kembali pada pilkada Juli lalu. Pelantikan dilakukan oleh gubernur Imam Utomo di pendopo kabupaten Jombang, Kamis (12/6).
Selama menjabat tiga bulan lalu, Ali Fikri sudah melakukan mutasi hingga tiga kali. Dan yang terakhir adalah pada, Senin (25/8) lalu sebanyak 67 pejabat struktural dilingkup pemkab Jombang mendapat giliran mutasi.
Beberapa pejabat structural yang selama ini dekat dengan mantan Suyanto yang kini terpilih kembali digeser pada posisi yang kurang strategis, bahkan bisa dikatakan dibuang. rur

Selasa, 02 September 2008

KPU Mulai Kembalikan Berkas Caleg

Jombang, Bhirawa
Berkas calon legislative (Caleg) dari 37 partai yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum kabupaten Jombang mulai dikembalikan. Hal ini menyusul hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU menemukan beberapa kekurangan persyaratan.

Ketua pokja pencalonan, Minan Rahman mengaku dikembalikan berkas caleg kepada masing-masing partai karena masih banyak kekurangan dan kesalahan. Diantaranya, adalah partai belum bisa menenuhi kuota perempuan sesuai dengan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang telah mencantumkan keharusan minimal 30 persen bagi perempuan.” Beberapa partai masih belum menempatkan perempuan pada nomor urut satu –tiga,”ujarnya, Selasa (2/9) seraya mengatakan jika nomor satu caleg laki-laki maka kedua tau ketiga harus perempuan begitu sebaliknya.
Meski mengaku telah melakukan verifikasi terhadap berkas caleg, namun Minan tidak mengetahui berapa jumlah calon legislative yang telah mendaftar di KPU.” Jumlahnya ada di sekretariat, saya tidak hapal,”jawabnya.
Pada pemilu legislative 2009 mendatang kursi DPRD kabupaten Jombang bertambah menjadi 50 kursi dari sebelumnya 2004 yang hanya 45 kursi. Tambahan lima kursi tersebut menyebar di lima Dapil yakni Dapil 1 meliputi Jombang Kota – Peterongan, Dapil II, Diwek, Jogoroto dan Sumobito, Dapil III, Mojoagung, Mojowarno, bareng dan Wonosalam, Dapil IV Ngoro, Gudo, Bandarkedungmulyo dan Perak, serta Dapil V meliputi Megaluh, tembelang dan Kesamben. Sedangkan Dapil VI tidak mendapatkan tambahan kursi.rur


Anggota Komisi E DPRD Jatim Jenguk Pembunuh Asrori


Jombang, Bhirawa
Kasus dugaan salah tangkap terhadap dua terpidana dan satu terdakwa pembunuh Asrori alias Aldo yakni Imam Hambali alias Kemat dan Devit serta Sugik mendapat perhatian anggota DPRD Jatim, Kuswiyanto. Selasa (2/9) anggota Komisi E ini menjenguk ketiganya di dalam Lapas Jombang dan siap memberikan advis.

Anggota dewan dari Fraksi PAN ini datang sekitar pukul 13.00 WIB, dan bertemu dengan Imam Hambali, Devit dan Sugik. Hampir selama 30 menit mereka mengobrol terkait proses persidangan atas pembunuhan Asrori. ” Mereka terlihat sangat tertekan, apalagi saat melihat petugas atau sipir penjara, karena itu butuh suport,”ujarnya.
Kuswiyanto mengatakan, dengan adanya bukti baru yang telah diumumkan polisi terkait DNA Mr X yang berada di belakang rumah orang tua pembunuh berantai Fery Idham Henyansyah alias Ryan di Desa Jatiwates Tembelang, yang identik dengan Asrori, maka MA diharapkan melakukan proses PK.
Masih menurut anggota FPAN ini, pihaknya berharap pihak-pihak yang terkait mengakui jika memang melakukan kesalahan dalam penganan kasus pembunuhan Asrori. Termasuk juga Tim Pencari fakta (TPF) dari Jakarta, yang dikabarkan juga berniat turun.“ Jika buktinya seperti itu, (tes DNA) maka sebagai pejabat atau negarawan harus berani mengakui, tidak usah menutup-nutupi kesalahan,”ujarnya usai bertemu dengan ketiga tahanan yang telah divonis bersalah oleh PN Jombang.
Pengakuan itu lanjutnya akan bisa lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap kelembagaan hukum di Indonesia.” Tidak usah ditutup-tutupi lah, saya yakin kepercayaan masyarakat akan lebih meningkat jika pejabat yang melakukan kesalahan mengaku,’pungkasnya. Rur


Senin, 01 September 2008

KH Cholil Pimpin MUI Jombang


Tagih DPRD Selesaikan Perda Prostitusi
Jombang, bhirawa
KH Cholil Dahlan, terpilih menjadi ketua Majelis Ulama Islam kabupaten Jombang dalam Musyawarah Daerah (musda) MUI di pendopo kabupaten, Minggu (31/8). Pengasuh pondok pesatren Darul Ulum Rejoso Peterongan ini menggantikan posisi KH Syamsul Huda, SH untuk lima tahun kedepan.
Dalam pemilihan yang dipimpin langsung ketua MUI Jawa Timur, KH Abdushomad Buchori, Gus Cholil biasa dipanggil mendapat dukungan sebanyak 13 suara dari pengurus MUI tingkat kecamatan, disusul KH Abd Kholik yang sebelumnya menjabat bendahara MUI kabupaten dengan 6 suara. KH Cholil Dahlan didampingi KH Junaidi Hidayat, SH pengasuh Pondok Pesantren Al Aqobah Kwaron Diwek sebagai sekretaris. ”Terimakasih, doakan, saya bisa amanah memimpin MUI kabupaten Jombang,”tuturnya saat mendapat ucapan selamat dari beberapa pengurus kecamatan.

Dalam Musda MUI Jombang kemarin, beberapa rekomendasi dihasilkan, salah satunya adalah Desakan terhadap DPRD dan bupati Jombang untuk segera merealisasikan terwujudnya peraturan daerah (perda) tentang pelacuran dan miras yang diajukan sejak tahun 2006 lalu.
MUI juga merekomendasikan adanya perda yang mengatur larangan merokok bagi kalangan pelajar disemua tingkatan. Disamping mendesak pemerintah agar menertibkan Alon-Alon Jombang yang disinyalir dijadikan ajang pacaran dan perilaku maksiat.” terutama pada malam hari,”ujar Abdul Kholik saat membacakan rekomendasi yang dihsilkan.
Dalam bidang pendidikan, MUI juga merekomendasikan terlaksananya kurikulum tingkas satuan pendidikan (KTSP) terkait pelajaran Akhlaqul karimah sebagai salah satu pelajaran muatan lokal. Serta mewajibkan kegiatan baca Tulis Al Quran sebagai salah satu kegiatan extrakulikuler serta penggunaan baju (Rok) panjang bagi pelajar perempuan tingkat SMA. ramadlan