Kamis, 19 Maret 2009

127 Ribu Surat Suara Rusak


Belum Dapat Ganti, Bakal Dipakai Kembali

JOMBANG- Sekitar 127 ribu surat suara yang telah dinyatakan rusak saat pensortiran dan pelipatan nampaknya akan digunakan kembali oleh KPU Kabupaten Jombang. Pasalnya hingga, Kamis (19/3) sore kemarin KPU belum menerima pengganti surat suara rusak tersebut.

Rencana penggunaan surat suara yang telah dinyatakan rusak ini menyusul hasil konsultasi KPU kabupaten Jombang pada KPU Pusat, Rabu (18/3) kemarin. Hasil konsultasi yang dilakukan dua anggota KPU kabupaten, Sayekti Suindiyah (ketua Pokja Logistik) bersama Minan Rohman, dikatakannya, bahwa KPU Pusat akan mengeluarkan payung hukum terkait surat suara rusak akibat ada coretan warna merah dalam kolom untuk dapat digunakan kembali.” Mengingat pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat, maka segera harus ada pengganti,”terang Minan yang mengaku baru datang dari Jakarta.
Sebelumnya, KPU Kabupaten lanjutnya telah melaporkan ke KPU pusat dan menawarkan tiga opsi menyikapi kerusakan surat suara untuk Jombang yang mencapai 127.241, serta adanya kekurangan sebanyak 565 untuk DPRD Propinsi dan 1000 untuk DPD.” Agar tidak ada hambatan dalam menyiapkan pelaksanaan pemilu, kita segera mendpatkan ganti,”tandasnya serya mengatakan surat itu telah disampaikan ke KPU dengan tembusan rekanan percetakan.
Masih menurut Minan, jika tidak ada pengganti maka KPU pusat diminta segera membuat payung hukum menyikapai hal ini.” Dan hari ini payung hukum itu dijanjikan akan segera dikirim ke sini, ”imbuh Minan mengatakan.
Payung hukum itu dikatakannya, digunakan khususnya untuk surat suara yang ada goresan garis warna merah dalam kolom caleg maupun nomor caleg yang pada surat edaran KPU lalu dinyatakan rusak.” Karena informasinya, tinta yang digunakan nanti itu warnanya hitam bukan merah,”pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam pensortiran dan pelipatan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ditemukan sebanyak 127 ribu lebih surat suara rusak. Dengan rincian 39.011 lembar DPR RI, 82.041 lembar untuk DPR Propinsi, 4.341 lembar untuk DPD serta 1848 lembar surat suara untuk DPRD Kabupaten Jombang. Rur


Tidak ada komentar: