Selasa, 31 Maret 2009

Saat Pemilu, 314 Penghuni Lapas Akan Dikeluarkan


Sosialisasi, Wartawan Dilarang Meliput
Jombang, Bhirawa
Sebanyak 314 penghuni Lembaga pemasyarakatan di Jombang akan dikeluarkan untuk ikut memilih dalam pemilu legislatif 9 April mendatang. Mereka akan diperbolehkan memilih di 7 TPS diluar Lapas yang telah disediakan.
“Ada 7 TPS yang disiapkan menerima penghuni Lapas dalam menggunakan hak pilihnya. Itu jika mereka tercatat di DPT,”ujar Ketua Pokja sosialiasasi KPU Kabupaten, Mahwal Huda usai memberikan sosialisasi di Lapas kelas III Jombang, Selasa (31/3) siang kemarin.


Namun disayangkan saat sosialiasasi di Lapas wartawan dilarang melakukan peliputan. Beberapa wartawan baik dari media cetak maupun elektronik yang sudah berada didepan pintu masuk Lapas tidak bisa mengikuti sosialisasi pemilu yang diselenggarakan KPU Jombang pada penghuni tahanan kelas III tersebut. Dengan alasan tidak mendapatkan ijin atasan petugas yang melarang media ikut memantau jalannya sosialisasi. ” Selain KPU dan Panwas harus ada ijin dari atasan dulu mas, “ kata Hariadi salah satu petugas seraya menutup pintu Lapas.
Karena diundang oleh KPU, salah satu wartawan Sutono mempertanyakan larangan peliputan tersebut. “ Alasannya apa pak kita tidak boleh masuk, kami dapat undangan KPU..?,”seakan memprotes.
Menyikapi larangan ini, anggota KPU Jombang, Minan Rahman mengatakan seharusnya sosialisasi ini diketahui oleh public. Namun pihaknya mengaku tidak paham dengan prosedur di Lapas yang melarang jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. “ Secara teknis KPU tidak tahu prosedur di Lapas. Ya memang seharusnya sosialisasi yang dilakukan KPU memang harus diketahui public, bahwa kita sudah melakukan sosialisasi,” újar Minan.
Minan menambahkan, penghuni Lapas yang memiliki hak pilih dalam pileg mendatang sebanyak 314 orang. Dengan rincian sebanyak ada 279 asal Jombang dan 35 orang dari luar Jombang. “ Mereka nanti akan memilih di TPS terdekat, yang telah disapkan menampung penghuni Lapas,”jelasnya.
Untuk bisa memilih, Lanjut Minan pihaknya meminta keluarga penghuni Lapas untuk segera mengurus surat A5 yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang. “Mereka harus ngurus formulir A5 untuk dikeluarkan dari TPS asal mereka terdaftar dalam DPT. Dan nanti bukti itu mereka akan disebarkan di TPS-TPS terdekat disekitar lapas oleh PPK,”tambahnya.
Minan menjelaskan karena mereka adalah penghuni Lapas maka untuk keamanan pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian.” Tinggal kita akan berkoordinasi dengan polisi untuk pengamanannya,”imbuhnya.
Sementara menanggapi larangan peliputan ini, ketua Forum Komunikasi Wartawan Jombang Jalaludin Hambali menyesalkan tindakan petugas lapas yang menghalang-halangi tugas jurnalis.” Ini jelas pelanggaran UU pers. Apalagi sosialisasi pemilu adalah untuk kepentingan nasional,”ujarnya. Rur

Tidak ada komentar: