Jumat, 04 Maret 2011

PELAYANAN PLN, Ada Dugaan Keterlibatan Calo

JOMBANG- Dugaan adanya permainan harga perubahan daya di PT PLN yang melibatkan orang luar atau calo semakin menguat. Pasalnya PLN menyatakan telah menentukan harga daya sesuai standart dan berlaku secara nasional. Soal kelebihan harga harusnya dikembalikan.
“ Biaya yang harus dibayar ke PLN sesuai dengan kwitansi yang diterima pemohon, yakni Rp 144,4 juta itu saja,“ ujar Wisnu Asisten manager PLN APJ Mojokerto mengklarifikasi pemberitaan media, Selasa (1/3) seraya mengatakan perhitungannnya adalah setiap KWA dibebani biaya sebesar Rp 775 dikalikan jumlah perubahan daya.

Wisnu mengatakan, pihaknya APJ Mojokerto tidak tahu menahu dengan harga yang telah dibayarkan pemilik perusahaan penggilingan dan pengeringan padi atas nama H Masykur yang berada di Bareng Jombang sebesar Rp 250 juta. “Yang jelas nilai yang diterima PLN sesuai dengan kwitansi yang telah diterima itu,”tandasnya didampingi Kepala UPJ PLN Ngoro Jombang menjelaskan.
Setelah dilakukan pembayaran, PLN berkewajiban melakukan pemasangan gardu dan Saluran udara Tegangan menengah (SUTM) sepanjang 25 meter dan APP. “Itu yang akan dilakuakn PLN melalui pengadaan senilai yang dibayar tadi,”bebernya pemasangan itu paling lambat 30 hari dari pembayaran yang dilakukan pemohon.
Terkait kelebihan harga, Wisnu menduga pembayaran tidak dilakukan langsung oleh pemohon, akan tetapi melalui orang lain. Namun jika hal itu dirasa merugikan PLN dan menjatuhkan citra buruk perusahaan Negara tersebut, maka laporan terkait kelebihan harga yang tinggi akan menjadi bahan evaluasi.” Nanti akan kita laporkan ke Manager, namun pengalaman saya di daerah lain, kita minta agar kelebihan harga yang terlalu tinggi itu dikembalikan, karena merusak citra PLN,”ujar menceritakan kasus di daerah pasuruan.
Sementara menyoal perkataan Tomo yang diduga sebagai calo di PLN UPJ Ngoro, bahwa pengadaan perubahan daya akan dikerjakan CV Arupa Datu milik Budi Winarno. Pihaknya PLN juga membantah bahwa terkait perubahan daya senilai Rp 144 juta ini PLN sudah dilakukan penunjukan. ”Belum itu, siapa yang bilang kalau itu sudah ditunjuk, karena harus dilakukan lelang dulu, lelangnya melalu e –proc, ”tambah Wisnu.
Sebelumnya Tomo, orang yang diketahui sebagai penerima biaya pengajuan peruabahan daya perusahan penggilingan dan pengeringan padi milik H Masykur menyatakan tidak bisa membeberkan kelebihan biaya sekitar Rp 100,5 juta tersebut. Alasannya itu bukan kewenangan dia, karena uang itu sudah diserahkan ek bagian pemasaran. Tomo juga menyatakan bahwa bahwa pengerjaan perubahan daya akan dilakukan CV Arupa Datu

Tidak ada komentar: