Rabu, 08 April 2009

Laporan Pelanggaran Pemilu hanya Komoditas politik


Panwaslu Periksa Kades Galengdowo Wonosalam
Jombang, Bhirawa
Tidak adanya bukti dan saksi penguat atas laporan pelanggaran pemilu disesalkan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten. Panwaslu menyatakan kecewa, pasalnya tidak bisa melanjutkkan laporan yang masuk ke kepolisian.
“ Mereka yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu hanya melempar isu untuk komoditas politik. Tapi tidak bisa membawa bukti dan saksi,”ujar M Fatoni ketua Panwaslu Jombang, Senin (7/4).

Kekecewaan panwaslu wajar, lanjut Fatoni, karena yang menjadi sorotan masyarakat nanti adalah panwaslu, karena tidak dianggap serius menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah masuk.” Seperti kasus laporan atas Camat Wonosalam (Basori) ini, saksi pelapor sudah dipanggil 2 kali tidak hadir, dan bukti keterlibatan Camat juga tidak ada, “tandasnya.
Padahal untuk melanjutkan dugaan adanya pelanggaran pemilu, dua unsure yakni saksi dn bukti atas laporan harus ada sehingga nantinya pelanggar bisa diberi sanksi.” Panwaslu serius menanggapi laporan, tapi kalau seperti ini bagaimana ?,”ungkapnya balik bertanya.
Sementara itu, Panwaslu kemarin memeriksa kades Galengdowo, Puthut Kurnia Kades datang didampingi Kepala Dusun, Munari Wibowo untuk menghadiri panggilan panwaslu kabupaten atas laporan Anggota DPRD Jombang atas keterlibatan Camat Wonosalam Basori Kholiq yang telah ikut menggalang massa untuk caleg dari PDIP, dapil III, atas nama Piryadi.
Hasil pemeriksaan menyyatakan, kades Puthut membenarkan adanya pertemuan kamis malam yang juga dihadiri Camat basori. Namun dikatakannya, camat yang hadir selama 30 menit dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak menyinggung atau mengarahkan masyarakat kepada caleg Piryadi. “ Piryadi hadir tanpa diundang. Dan datangnya setelah acara sosialisasi PBB serta adanya perbedaan honor Linmas pemilu. “ujar Mahrus angota panwas yang memeriksa.
Mahrus menambahkan, pihaknya masih akan menungggu saksi pelapor hadir, guna melengkapi laporan dugaan keterlibatan Camat Basori yang ikut kampanye terhadap caleg PDIP tersebut.” Kita tungggu besuk, karena batas waktunya 3 hari dan bisa ditambah hingga 5 hari jika panwaslu menganggap masih kurang dalam pembuktian. Baru akan diplenokan,”pungkasnya

Tidak ada komentar: