Minggu, 12 April 2009

Pelanggaran Pemilu


KPU Putusakan Contreng Ulang TPS Sumbernongko Ngusikan
Jombang, Bhirawa
KPU kabupaten Jombang akhirnya memutuskan dilakukan pencontrengan ulang atas pelaksanaan pemilu di TPS 1 Desa Sumbernongko Kecamatan Ngusikan. Hal ini menyusul rekomendasi Panwaslu kabupaten setempat yang menilai bahwa pelaksanaan pemilu melanggar undang-undang. Pelaksanaan pemilu ulang rencananya akan digelar hari ini, Senin (13/4).


Anggota KPU Minan Rahman menyatakan, keputusan pemilu ulang di TPS 1 Desa Sumbernongko Ngusikan memang harus dilakukan. Karena terbukti dalam pelaksanaan pencontrengan kemarin telah melanggar asas Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber).” Keputusan itu diambil tadi malam, setelah melalui kajian atas pelanggaran yang terjadi disana,”jelasnya, Minggu (12/4).
Atas pelanggaran itu, KPU Minggu malam memanggil ketua KPPS, PPS dan PPK Ngusikan. “Insyaallah pencontrengan ulang akan dilakukan hari Senin besuk, kita berharap persoalan ini segera selesai,”imbuhnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya beberpa pimpinan Parpol yang tergabung dalam Forum Lintas Partai (FLP) melaporkan adanya pelanggaran pemilu di TPS 1 Desa Sumbernongko Ngusikan. Dengan membawa bukti rekaman video berdurasi sekitar 20 menit, FLP mendesak dilakukan pencontrengan ulang.
Bukti sebuah rekaman video amatir yang menunjukkan proses pelaksanaan pencontrengan yang dinilai telah melanggar UU pemilu. Dalam erkaman itu menunjukkan adanya petugas dan saksi yang ikut berada dalam bilik bersama pemilih “ Ini jelas melanggar aturan undang-undang pemilu,”ujar Willy dari PKPB sambil menunjukkan rekaman yang diputar bersama-sama.
Abdul Kholiq menyesalkan lemahnya system pengawasan yang dilakukan panwas sehingga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pencontrenagan. “Ini masih satu bukti, saya yakin masih banyak yang terjadi. Kita minta pencontrengan diulang. Karena ada upaya memenangkan parpol atau caleg tertantu dan ini jelas merugikan partai-partai lain,” ungkap mantan politisi PDIP yang kini menjadi ketua PKNU ini menandaskan.
Ketua Panwas kabupaten, M Fatoni menyatakan pihaknya setuju dilakukan pencontrengan ulang karena berdasarkan kajian dan laporan PPL dan Panwascam setempat memang terbukti adanya pelanggaran dalam video tersebut. “Ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan disana, seperti adanya petugas dan saksi yang ikut dalam bilik bersama pemilih, ini tidak dibenarkan,”tandasnya.rur


Tidak ada komentar: