Rabu, 21 Januari 2009

Tiga Caleg Mundur, Satu Meninggal

Jombang, Bhirawa
Tiga calon legislative DPRD Jombang, menyatakan mundur dari pencalonan dalam pemilu legislative 2009 mendatang, satu caleg lain meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum kabupaten menyatakan jumlah caleg yang bakal bertarung dalam pemleg mendatang sebanyak 607 orang yang akan berebut 50 kursi.


Ketiga caleg yang menyatakan mundur itu adalah, Caleg nomor urut satu dari partai PPRN dari daerah pemilihan 6, Aris Juswatin, Caleg nomor urut satu dari PMB dapil 3, Iqbal serta Zumrotin Nuha caleg PKS dapil 2. Sedangkan satu caleg yang meninggal dunia adalah Didik dari PKPB nomor urut satu dari dapil 1.
Ketua Pokja pencalonan, Minan Rahman mengatakan, meski telah menyatakan mundur, namun KPU tidak bisa serta merta mencoret nama mereka dari Daftar Calon Tetap (DCT). Karena sesuai dengan surat keputusan KPU nomor 3390/15/XI/2008 tentang permasalahan nama-nama caleg menyatakan caleg yang mundur sesudah tanggal 17 namanya tetap muncul dalam DCT. ” Untuk dua orang caleg yang mundur sebelum 17 Desember 2008 yakni Aris dan Iqbal namanya memang nanti tidak muncul dalam DCT. Namun dua nama lain yakni Zumrotin dan Didik tetap muncul,”tuturnya menjelaskan.
Dengan mundurnya tiga caleg dan satu meninggal, maka jumlah caleg yang bakal berebut kursi di DPRD Jombang pada pileg yang bakal digelar 9 April mendatang berkurang dari 611 caleg menjadi 607 caleg.
Minan menambahkan, untuk caleg yang telah menyatkan mundur namun namanya masih muncul dalam DCT maka pihaknya, KPU akan menyampaikan kepada panitia KPPS untuk diumumkan saat pileg mendatang. “ KPPS akan berkewajiban mengumumkan bahwa si A telah menyatakan mundur atau meninggal dunia, ” imbuhnya.
Bagaiamana dengan perolehan suara mereka ? jika caleg yang bersangkutan tetap mendapatkan suara. Dikatakannya, suara caleg yang mundur itu nantinya dikembalikan pada partai masing-masing.” Itu aturannya,”pungkasnya. rur

Tidak ada komentar: