Selasa, 05 April 2011

Pemilik 295 ribu Pil Koplo Divonis 3 Tahun 6 Bulan


JOMBANG- Yanang Imron alias Suwaji alias…., hanya bisa tertunduk ketika mendengar putusan majelis hakim. Akibat ulahnya menjadi pengedar kelas kakap pil koplo jenis dobel L, pemuda ini dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Pasalnya, pemuda yang diketahui pernah ditahan dalam kasus yang sama, secara jelas terbukti mengedarkan ribuan pil koplo. Putusan sidang tersebut diketahui saat digelar persidangan di Pangadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (4/4), terhadap yang bersangkutan sebagai terdakwa.
Vonis hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa setelah dilakukan beberapa kali persidangan. Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes SH, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 jo pasal 55 KUHP. Terpidana lantas diputus 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 1 juta.

Atas putusan tersebut, Yanang secara jelas langsung menyatakan menerima. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU), Sidrothul Akbar SH, juga menyatakan menerima putusan itu. Padahal, dalam pembacaan sidang sebelumnya, atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara. Dari sidang tersebut, terungkap beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. “Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama, selain itu apa yang dilakukan terdakwa jelas merusak generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” jelas Harlina Reyes, Ketua Majelis Hakim, usai persidangan.

Saat ditanya diluar ruang sidang, Yanang tak mengeluarkan sepatah kata pun. Malahan, pria yang pernah dipenjara gara-gara kasus serupa itu hanya tersenyum kecut. Tak sedikitpun raut menyesal keluar dari wajahnya. Dalam persidangan itu, tak dihadiri keluarga atau pun kolega terpidana.

Yanang ditangkap petugas Polres Jombang, 27 November 2010 lalu. Ia termasuk satu dari tiga pengedar pil koplo, 295.245 butir. Penangkapan terhadap pemuda tersebut, berawal ketika petugas menggrebek rumahnya di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, pada 1 September 2010 lalu. Saat itu, Yanang berhasil kabur, namun petugas berhasil mendapatkan barang bukti ratusan ribu butir pil koplo yang disimpan dalam kardus. Yanang pun tertangkap di Kecamatan Mancar Kabupaten Kediri. Sedangkan, dua rekannya yang telah diketahui identitasnya saat ini masih buron.

Tidak ada komentar: