Rabu, 10 Desember 2008

Implementasi HAM Masih Buruk


Jombang, Bhirawa
Implementasi Hak Asasi Manusia di Kapubaten Jombang dinilai masih buruk menurut beberapa kalangan. Hal ini terungkap dalam evaluasi tahunan Implementasi HAM dalam rangka memperingati hari HAM, Rabu (10/12) oleh tiga organisasi NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
Tiga lembaga Swadaya masyarakat yang merilis Implementasi HAM ini masing-masing adalah Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Lingkar Indonesia Untuk Keadilan (LiNK), serta Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia NU (Lakpesdam).

Direktur Linkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori, mengatakan beberapa aspek yang terpantau lembaga yang dipimpinnya diantaranya adalah, masih dibiarkannya intimidasi dan penganiayaan terhadap pekrja pers, serta aktifis HAM saat menyuarakan transparani dan anti korupsi.” Dari catatan temen-temen ada sekitar 8 kasus intimidasi yang dilakukan,”ujarnya membeberkan.
Diskriminasi, lanjutnya juga masih dinikmati kalangan pahlawan tanpa tanda jasa, secara massal, sekitar 1500 guru lulusan Universitas Terbuka kehilangan kesempatan untuk tes CPNS karena pemkab Jombang gagal melindungi hak warganya.” Mereka tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS. Dengan alas an ijazah tidak diakui,”ungkap Anshori kepada sejumlah wartawan.
Dan yang cukup menghebohkan adalah pelanggaran kasus HAM terkini, yakni kasus salah tangkap tiga orang, oleh polisi Yakni Kemat, devit dan Sugik. “ Dagelan salah tangkap ini sangat memalukan dan menunjukkan rendahnya penegakan hokum di Jombang,”sesalnya meski akhirnya ketiganya dibebaskan.
Sementara Any dari Lakpesdam NU Jombang mengungkapkan, masih adanya diskriminasi terhadap kaum perempuan yang tidak boleh sekolah setelah menikah.” Padahal keawajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan bagi warganya,’ungkapnya.
Masih terkait pendidikan, pemerintah juga belum mengalokasikan anggaran yang maksimal bagi pendidikan Luar biasa.” Tidak lebih dari 1 persen angaran yang dikucurkan untuk ini,”imbuhnya.
Pemerintah daerah lanjut M Syafii dinilai gagal dalam melindungi pedagang tradisional. Hal ini terlihat dari berdiri dan beroperassinya swalayaan Kraton Jombang yang berada di kawasan pasar tradisional Citra Niaga.” Padahal sesuai dengan UU, untuk pendirian swalayan minimal berjarak 200 meter dari pasar tradisional, Dan akibat berdirinya sawalayan ini pedagang tradisional mengalami kerugian dan terancam gulung tikar,”ujarnya. Rur


Tidak ada komentar: