Minggu, 21 Desember 2008

Pemkab Fasilitasi Pendaftaran Merk Dagang

Jombang, Bhirawa
Banyaknya hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Jombang seperti durian, tembakau serta hasil produksi UKM dan IKM diminta segera didaftarkan untuk mendapatkan Merk Dagang. Hal ini penting dilakukan pelaku usaha agar hasil produksi tidak diklaim oleh daerah atau negara lain.

Demikian yang dikatakan, Zaki Septiono Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis Direktorat Merk HKI Depkumham saat hadir sebgai nara sumber pada Sosialisasi Perlindungan Hukum Indikasi Geografis dan Merk Dagang yang diselenggarakan pemkab Jombang digedung PSBR, Jumat (19/12) kemarin.
“Hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan seperti durian, tembakau dan yang lainnya yang secara indikasi geografis memiliki keunggulan dan kekhasan tersendiri merupakan kekayaan tersendiri yang perlu untuk dipatenkan agar tidak diklaim daerah atau Negara lain,”ujarnya bersama Aris Ide Anton Kasi Litigasi dan Penyidikan Direktorat Merk.
Untuk mendapatkan merk dagang, lanjutnya diktakannya tidaklah sulit dan persayaratan sangat mudah.” Cukup menyerahkan KTP, mengisi formulir , melampirkan etiket merk yang didaftarkan sebanyak 25 lembar, mengisi surat pernyataan diatas materai dengan biaya pendaftaran merk baru hanya Rp. 450 ribu saja,”imbuhnya.
Zaki juga menjelaskan bagaimana proses pendaftaran, mulai dari permohonan pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan, pemeriksaan subtansi oleh pemeriksa merk,dan selanjutnya diumumkan dalam berita negara selama 3 bulan kepada masyarakat. Apabila tidak ada keberatan dimasyarakat barulah diterbitkan sertifikat dan dicatat. “Pengurusan merk dagang dibutuhkan waktu sekitar 14 bulan mulai dari masuk sampai terbit sertifikat,”bebernya.
Masih menurut Zaki, para pelaku usaha perlu memahami atas Hak Kekayaan Intelektual mulai dari merk dagang, hak cipta rahasia dagang, desain, “Karena keuntungan yang didapat oleh pelaku usaha apabila merk dagang sudah terdaftar, para pelaku usaha mendapatkan jaminan dari pemerintah dengan perlindungan hukum, apabila ada inidikasi pihak lain yang mencoba menjiplak atau membajak merk dagang tersebut.
Sosialisasi Perlindungan Hukum Indikasi Geografis dan Merk Dagang yang diikuti sekitar 150 pelaku usaha ini mendapat sambutan positif. Bahkan puluhan pelaku usaha langsung mendaftarkan hasil produksi usaha mereka. “ Ini yang dibutuhkan, kita tidak perlu langsung ke Pusat, dan prosesnya juga sangat mudah, tidak repot”, tutur Sutikno pemilik Tivoli dan Mayar yang langsung didaftarkan.
Senada dengan Sutikno, pemilik UD Jenang Kelapa Muda Ropiq, mengatakan, upaya pemkab dalam memfasilitasi untuk mendaftarkan dinilai langkah maju.” Selain menguntungkan Jombang sendiri juga menguntungkan kita pelaku usaha,”ujarnya.


Tidak ada komentar: