Kamis, 11 Desember 2008

Menengok Galangan Pasir Bersertifikat


Galangan Bersertifikat_ lahan yang berada dibantaran sungai brantas ini diakui milik warga berdasarkan sertofikat yang dimiliki sejak tahun 1983

JOMBANG_
Saat operasi penambangan pasir liar, kamis (11/12) petugas satpol PP Jombang bersitegang dengan warga Desa Gebangbunder Plandaan Jombang. Warga penambang pasir menolak adanya operasi dengan alas an lahan mereka adalah hak milik dan bersertifikat. Kok bisa ....?

Penolakan warga penambang pasir ini beralasan, dengan pengakuan lahan yang digunakan sebagai Galangan atau ---terminal--- pasir yang digunakan sudah memiliki sertifkat tanah. Hal ini juga ditegaskan kepala desa setmpat, Andy Kurniawan yang menyatakan bahwa 18 sertifikat tanah atas lahan dibantaran sungai brantas yang dimiliki wartaganya itu terbit sejak 1983.” Sudah lama sertifikat it ada, jadi antaslah mereka menolak adanya opersi di galangan ini,”ujarnya menjelaskan.
Terkait adanya sertifikat tanah yang berlokasi di bantaran sunngai brantas, pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang mengaku cukup terkejut. Karena menurutnya tanah dibantaran sungai tidak boleh bersertifikat.“ Tidak boleh, tanah yang berada di bantaran sungai ada sertifikat, ituhaknya Jasa Tirta,”jelas Samsul Bahri, Kasubsi Pengadaan Tanah BPN Jombang dikonfirmsi wartawan.
Samsul juga mempertanyakan adanya sertifikat yang dimiliki warga, pihaknya mensinyalir sertifikat yang ada adalah aspal (asli tapi palsu, red). Meski demikian pihaknya akan segera melakukan pengecekan dengan data yang dimilikinya. “ Segera akan kita cek disini, “imbuhnya.
Bagaiamana jika sertifikat benar ? Samsul mengatakan Jasa Tirta sebagai penguasa seharusnya mengajukan pembatalan atas sertifikat tersebut.”Harusnya Jasa Tirta mengajukan pemblokiran,”pungkasnya. rur


Tidak ada komentar: