Senin, 15 Desember 2008

Satpol PP Kumpulkan Penambang Pasir Brantas


Dorong Ajukan Ijin Penambangan
Jombang, Bhirawa
Untuk menertibkan penambang pasir yang beroperasi dikawasan sungai brantas, satpol PP Jombang bersama Perum Jasa Tirta Mojokerto meminta kepada para penambang untuk mendaftarkan usaha penambangan mereka. Hal ini sebagai tindak lanjut operasi penambang liar beberapa waktu lalu.
“ Kita akan fasilitasi untuk mendapatkan ijin penambangan dari Gubernur. Hanya dengan syarat mendirikan koperasi dan mendapat rekomendasi dari Bupati dan dinas terkait, para penambang bisa bekerja tanpa was-was dirazia,” ujar Sutrisno dari Jasa Tirta mengatakan.


Para penambang pasir asal Desa Gebangbunder Palandaan yang beberapa waktu lalu sempat bersitegang dengan petugas saat razia, Senin (15/12) dikumpulkan di kantor satpol PP mereka mendapatkan pembinaan terkait penambangan yang diperbolehkan dikawasan sungai brantas.” Untuk bisa mendapat ijin dari Gubernur para penambang harus bergabung dalam koperasi yang sedikitnya beranggotakan 20 orang,”imbuh Sutrisno seraya mengatakan penambangan hanya dibolehkan jika mendapatkan ijin dari gubernur Jatim sesuai dengan Perda Provinsi nomer 1 tahun 2005 .
Sementara itu, Kapala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi Dikdak) Satpol PP Jombang, Soeharto menambahkan pihaknya tidak ingin terus ber-kejar-kajaran dengan warga penambang pasir.” Kita tidak ingin kejar-kejaran dengan warga penambang pasir. Kita bantu para penambang untuk mendaftarkan ijin usaha," terang Soeharto.
Dikatakannya, pihaknya sebagai petugas sama sekali tidak bermaksud menghalang-halangi penambang pasir dalam mencari nafkah. Namun demikian, pihaknya meminta kepada warga dalam melakukan aktifitas penambangan secara benar dan tidak melanggar aturan. “Tidak ada maksud untuk menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah, tapi yang patuh dan sesuai aturan,”tandasnya menambahkan.
Soeharto juga menyesalkan, tindakan penambang pasir yang selalu meninggalkan peralatannya saat ada operasi yang dilakukan petugas. Karena tidak ada pemilik, petugas mengangkut peralatan penambangan pasir berupa diesel, ponthon yang nilainya bisa mencapai jutaan.” Yang rugi besar para penambang sendiri kan, karena kalian tidak bersikap koperatif. Saat operasi, selalu saja kita hanya menemukan perahu dan alat-alat tambang. Tidak ada pemiliknya,”ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, aktifitas penambangan pasir liar di kawasan sungai brantas di Desa Gabangbunder Plandaan beberpa waktu lalu di obrak petugas satpol PP Jombang. Petugas sempat bersitegang dengan warga penambang yang beralasann bahwa lokasi penambangan sudah memiliki sertifikat

Tidak ada komentar: