Rabu, 11 Juni 2008

Berita Corupsi Mantan Bupati, berbuntut


Dimanfaatkan Sebagai Black Compaign

Jombang, Bhirawa

Pemberitaan tuduhan korupsi mantan bupati Jombang, Drs H Suyanto dibeberapa media cetak dua hari lalu berbuntut pelaporan. Pasalnya berita itu dimanfaatkan sebagai black compaign terhadap pencalonan pasangan Suyanto- Widjono dengan bentuk penyebaran copy berita oleh dua warga Desa Trawasan Sumobito kepada masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua warga Desa Trawasan yakni Ponidi (41) dan Mustofa (51) sempat diamankan di polsek Sumobito. Keduanya diketahui menyebarkan copy berita dugaan korupsi mantan bupati Suyanto yang kini mencalonkan kembali berpasangan dengan Widjono kepada warga desa setempat hingga Desa Nglele yang jaraknya tidak jauh dari Desa Trawasan.

Mengetahui hal ini Kepala Desa Ngele, Choirul Anam memprotes dan melaporkan kepada panwascam setempat dan akhirnya dilimpahkan ke Panwas kabupaten. Penyebaran copy berita itu disinyalir dipergunakan sebagai black compaign terhadap pasangan calon Suyanto-Widjono oleh pendukung pasangan lain.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Ketua Panwas kabupaten, Hj Ainaul Mardiyah membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan hal tersebut. Bahkan pengurus beberapa DPC PDIP Jombang, Rabu (11/6) juga sudah mengklarifikasi pada Panwaskab.” Mereka meminta persoalan ini diselesaikan, agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat, karena semuanya berharap pilkada berjalan damai dan aman,”ujarnya.

Untuk menjaga kondusifitas dan ketentraman, Panwas kab kemudian mengundang kedua belah pihak. “Mereka sudah mengaku dan menyesal tidak akan mengulang kembali,”tambah Korbid penyelesaian kasus Panwaskab, Sugimin, SH seraya mengatakan bahwa penyebar copy tidak tahu isinya, hanya disuruh membagi-bagikan saja oleh kades Trawasan, Jaisun .

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pimpinan Nasional (BPP) Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI), melalui ketua umumnya, Muhammad Djaya Sigit, Senin (9/6), didampingi Ketua Badan Pimpinan Provinsi (BPP) DPPNI Jatim Triyanto, dan BPC DPPNI Jombang Imam Supardi, membeberkan, adanya penyimpangan dana APBD kabupaten Jombang yang dilakukan Suyanto saat menjabat sebagai bupati, total penyimpangan itu senilai Rp 20 miliar lebih.

Sedikitnya ada tujuh item atau kasus, yang terbesar, ialah kasus pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, tanpa didasari persetujuan DPRD, jumlahnya mencapai Rp 11 miliar. “Penyimpangan itu merupakan temuan kami yang kemudian kami laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tandas Djaya.

Dikatakannya bahwa temuan itu valid karena diperoleh selain dari penyelidikan oleh timnya, juga berdasarkan orang dalam pemkab sendiri. “Kami sudah laporkan ke KPK sekitar tiga bulan lalu. KPK sudah memroses, dan kami yakin dalam waktu dua pekan beliau (Suyanto) akan dipanggil untuk diperiksa KPK,” tandasnya. rur

Tidak ada komentar: