Senin, 09 Juni 2008

Mantan Bupati di Goyang Isu Korupsi



Jombang, Bhirawa

Suhu politik menjelang pemilihan kepala daerah yang tinggal 49 hari kini semakin memanas, mantan Bupati Jombang, Drs Suyanto, yang kini mencalonkan kembali mulai digoyang isu korupsi. Tidak tanggung-tanggung korupsi dana APBD yang dituduhkan sebesar Rp 20, 3 miliar lebih.

Tuduhan itu dibeberkan, Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia ( BPP DPPNI) pusat saat datang di Jombang, Senin (9/6). Kepada sejumlah wartawan, dinyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan mantan bupati Suanto sejak 3 bulan lalu ke KPK.” Sekarang tinggal nunggu panggilan saja,”tutur Muhammad Djaya ketua DPPNI pusat membeberkan.

Diungkapkannya, dugaan korupsi itu salah satunya adalah penggunaan anggaran belanja tidak tersangka sebesar Rp 1.181.017.000, realisasi pengeluaran tanpa didasari dengan surat keputusan dari kepala daerah dan dalam penganggaran tidak melibatkan DPRD. Namun setelah DPRD baru diberitahu melalui surat setelah dana habis. Hal ini tidak bertentangan dengan PP 105/2000 dan Kepmendagri 29 tahun 2002.

Djaya, juga menjamin bahwa temuan itu valid karena diperoleh selain dari penyelidikan oleh timnya, juga berdasarkan orang dalam pemkab sendiri. “Kami sudah laporkan ke KPK sekitar tiga bulan lalu. KPK sudah memroses, dan kami yakin dalam waktu dua pekan beliau (Suyanto) akan dipanggil untuk diperiksa KPK,” tandas Djaja didampingi pengurus DPPNI Jawa Timur, Triyanto dan DPPNI Jombang Imam Supardi, Senin (9/6)

Kemudian, pembengkakan anggaran Rp 2,439 miliar pada tiga satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) masing-masing Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, dan Badan Pelaksana Kesehatan RSD.

BPP DPPNI juga membeber adanya rekening pribadi Suyanto sebagai Kertua Badan Pengelola Kesejahteraan untuk menampung dana APBD Rp 1 miliar, dengan tujuan bisnis atau pinjaman ke pihak lain yang tidak jelas. “Ini jelas bertentangan dengan PP 58/2005 dan UU No 17/2003,” cetus Djaya.

Tak cukup itu, juga dipaparkan adanya penyimpangan penggunaan baiay perlengkapan untuk pemberian tali asih secara tunai kepada 302 Badan Perwakilan Desa (BPD) dan 117 kades sebesar Rp 1,257 miliar.

Sementar itu, hingga sore kemarin, mantan bupati Suyanto belum berhasil dikonfirmasi. Sebab, saat dihubungi berulang kali melalui sambungan ponselnya, selalu tidak aktif. Kabag Humas Agus Usman Panuwun mengaku belum bisa berkomentar, karena belum mempelajari tudingan yang dimaksud. Rur

Ket// Pengurus BPP DPPNI Muhamada Djaya didampingi pengurus Jaw Timur Triyanto saat membeber kasus dugaan korupsi mantan bupati Suyanto. Ramadlan

Tidak ada komentar: