Minggu, 30 November 2008

11.889 RTSM Dapat Kucuran PKH


Jombang, Bhirawa
Sebanyak 11.889 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) di kabupaten Jombang mendapatkan bantuan dana dari dana Program Kerluarga Harapan (PKH). Mereka berhak mendpatkan bantuan dana sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 2,2 Juta setiap tahun tergantung jumlah keluarga dan anak yang masih sekolah atau menjadi tanggungan.

Para penerima bantuan PKH ini tersebar di 212 desa di 14 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Jombang. Total bantuan yang disalurkan di Kabupaten Jombang sekitar Rp 4,89 miliar lebih. “ Ini merupakan pencairan tahap kedua, atau tahap pertama cair Juli lalu,”ujar Hery Kurniawan, koordinator pendamping PKH Kab Jombang, di sela-sela pencairan bantuan tunai di kantor pos Cukir, Sabtu (29/11) kemarin.
Pencairan bantuan dilakukan serentak di 14 kecamatan untuk 212 desa, dan diatur bergelombang mulai Jumat (28/11) hingga Minggu (30/11), dibawah pengawasan langsung tim Konsulotan Manajemen Sosialisasi PKH dari Jakarta.
Dalam pencairan dana program PKH ini dilakukan tiga kali, untuk pencairan dana periode ketiga akan dilakukan pada bulan desember mendatang. Heri mengakui dalam pencairan tahab kedua kali ini memang agak molor dari rencana semula yang harusnya berlangsung September. “ Keterlambatan itu semata-mata karena anggaran dari pusat belum turun,”tandasnya mengatakan.
Dijelaskannya, bahwa mereka yang berhak menerima dana program PKH ini antara lain adalah Rumah Tangga (RT) yang mempunyai anak usia 0-15 tahun, ibu hamil atau nifas. Kemudian RTSM yang mempunyai anak usia 6-15 tahun dan anak sampai usia 18 tahun, namun belum meneyelesaikan pendidikan dasar. “Program PKH ini sangat sederhana. Bagi penerima bantuan, kewajibannya juga sangat mudah. Mereka wajib menyekolahkan anaknya, melakukan pemeriksaan kesehatan, gizi dan imunisasi balita. Sedangkan untuk ibu-ibu yang hamil wajib memeriksakan kandangannya,”jelasnya.
Sementara itu, Tim Konsultan Manajemen Sosialisasi PKH dari Jakarta yang memantau langsung penyaluran bantuan kepada RTSM menyatakan, model pengusulan RTSM yang berhak mendapat bantuan PKH ini adalah dari bawah, yakni RT/RW atau desa. Usulan itu kemudian diolah dan dicocokkan dengan data BPS (Biro Pusat Statistik), tentang status orang yang bersangkutan. “Mereka yang diusulkan itu akan menerima program PKH dan berhak mendapat bantuan, jika masuk kreteria yang disyaratkan,” Tandas Ambar Susatyo Murti salah satu Tim Konsultan Manajemen Sosialisasi PKH. Rur.


1 komentar:

RRHakim mengatakan...

Salam dari pendamping PKH Kabupaten Mojokerto
Blog non-official PKH Kab. Mojokerto