Kamis, 18 September 2008

Ekesepsi Di Tolak


PH Sugik Usulkan Majelis Hakim Di Ganti
Jombang, Bhirawa
Penasehat hukum terdakwa Sugik, OC Kaligis & Associated bersama LBH Surabaya mengusulkan Majelis Hakim kasus pembunuhan Asrori kebun tebu Bandarkedugmulyo diganti. Hal ini menyusul ditolaknya eksepsi kusasa hukum terdakwa dan dijatuhkannya putusan sela oleh Majelis Hakim, dalam persidangan di PN Jombang Kamis (18/9).
“ Majelsi Hakim tidak memiliki perasaan dan hati nurani dalam menangani kasus ini, seharusnya majelis hakim mengetahui perkembangan diluar. Padahal bukti-bukti baru sudah nyata,” ujar Dhofir, salah satu kuasa hukum terdakwa usai persidangan. Saya khawatir Peradilan ini menjadi peradilan yang sesat

Karenanya, para penasehat hukum Sugik ini langsung meluncurkan surat penggantian majelis hakim itu kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Alasannya “ Kami sangat kecewa dengan putusan sela itu. Apalagi media massa telah memberitakan apa yang dtelah di release oleh mabes Polri bahwa mayat di kebun tebu adalah mayat fauzin bukan Asrori. ”Kami akan meminta agar Ketua Majelis hakim, kami meminta secara resmi, dan akan kita tembuskan ke PT dan MA dan institusi yang terkait agar peradilan ini tidak ada keragu-raguan lagi, ” tegas Slamet Yuwono dari OC Kaligis & Associated.
Kuasa hokum menilai, putusan sela Majelis Hakim dijatuhkan karena mereka punya beban mental dan moral karena sebelumnya mereka merupakan majelis hakim pada siding kasus yang sama. MK yang terdiri dari Kartijono, anggota Gutiarso dan Aswir adalah majelsi hakim yang juga telah menjatuhkan putusn kepada Imam Hambali dan Daviet alias Kemat dengan tuduhan pembunuhan Asrori kebun tebu bandarkedungmulyo dengan hukuman masing-masing 17 dan 12 tahun penjara.
Dalam persidangan kemarin, Kartijono selain menolak eksepsi, juga meminta JPU untuk menhadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya. ”Dan, kita tetap menggunakan dakwaan yang dibuat JPU dalam sidang selanjutnya. Kami meminta agar JPU segera menyiapkan sidang lanjutannya,” tandas Kartijono.
MK juga menolak permintaan kuasa hukum terdakwa—yang meminta majelis hakim untuk bersedia menunjukkan barang bukti kepada keluarga Fauzin, yang saat itu hadir dalam sidang. Dengan alasan mengacu pada KUHP, barang bukti hanya boleh ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi yang dihadirkan. ”Anda tahu aturannya kan. Jadi, kami tidak meluluskan permintaan Anda,” tukas Kartijono dengan nada meninggi.
Beberapa barang bukti, yang ditunjukkan dipersidangan yang dianggap milik korban Asrori kebun tebu diantaranya berupa sebuah helm warna hitam ; celana jeans warna hitam ; sweater warna biru ; sepotong kayu ; sebilah pisau ; dua pasang sandal ; dan sabuk warna hitam. ”Untuk barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor merk Jupiter Z dan satu unit mobil Suzuki Carry warna biru, kami amankan di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang,” kata Yusuf Wibisono, salah satu Tim JPU, yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang.
Penunjukan barang bukti inipun dijaga ketat. Empat orang anggota keluarga Fauzin sama sekali tak bisa melihat barang bukti yang diajukan JPU yang dikeluarkan dari dalam karung, JPU menujukkan barang bukti milik korban, asrori alias Fauzin.” Iya itu helm milik Fauzin,” ujar keluarga saat melihat selintas helm dan sandal yang sempat terlihat meski belum yakin betul. Rur


Tidak ada komentar: