Kamis, 04 September 2008

Pimpinan DPRD Janji Lanjutkan Raperda Prostitusi

Jombang, Bhirawa
Pimpinan DPRD berjanji agan segera menindak lanjuti Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Prostitusi dan Miras yang sempat mandeg beberapa tahun lalu. Menyusul desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar rancangan raperda maksiat tersbut segera diselesaikan.
Ketua DPRD Halim Iskandar, kepada bhirawa mengakui mandegnya raperda di Dewan. Dikatakannya, ada beberpa pemahaman yang berbeda terkait raperda oleh beberapa LSM dan Ormas. Seperti pemahaman jika raperda ini benar-benar di berlakukan yang sering menjadi korban adalah perempuan.” Padahal tidak demikian, ini yang kemudian perlu pengkajian dan sosialisasi kembali,”ujar mantan cawabup ini menandaskan.
Mengenai kapan kelanjutan Raperda maksiat tersebut selesai ? Halim menjanjikan sebelum para anggota DPRD lengser dipastikan raperda Miras tersebut sudah kelar.” Insyaallah kelar sebelum lengser,”pungkasnya.
Seperti diketahui, MUI Jombang merekomendasikan kepada bupati dan DPRD untuk segera menyelesaikan raperda Prostitusi dan Miras, yang diajukan sejak tahun 2006 lalu. Dalam Rekomendasi yang dihasilkan pada Musyawarah daerah,
MUI juga merekomendasikan adanya perda yang mengatur larangan merokok bagi kalangan pelajar disemua tingkatan. Disamping mendesak pemerintah agar menertibkan Alon-Alon Jombang yang disinyalir dijadikan ajang pacaran dan perilaku maksiat.
Sementara itu, keberadaan prostitusi dan miras di kabupaten Jombang nampak masih menjamur, hal itu terlihat dari hasil operasai pekat pihak kepolisian menjelang bulan romadlon beberapa waktu lalu. Sebanyak 5 PSK bersama 3 lelaki hidung belang di garuk dari Lokalisasi di kawasan Dusun Kampung Baru Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh. Sehari berikutnya puluhan pasangan mesum berhasil di garuk petugas saat mereka sedang bermesum ria di kamar hotel yang tersebar di Jombang. Ramadlan

Tidak ada komentar: