Kamis, 04 September 2008

Sugik: Sumpah Saya Bukan Pembunuh


Sugik saat menjalani persidangan di PN Jombang dengan tuduhan membunuh Asrori kebun tebu Bandarkedungmulyo.


Jombang, Bhirawa
Maman Sugianto alias Sugik, terdakwa kasus pembunuhan Asrori kebun tebu, Kamis (4/9) kembali menjalani sidang di PN Jombang. Sugik usai sidang tetap ngotot tidak melakukan pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
“ Sumpah saya tidak melakukan pembunuhan, demi allah saya tidak tahu apa-apa,”ujar Sugik saat dikejar wartawan ketika digelandang petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan usai menjalani persidangan.
Tidak seperti biasanya memang, usai persidangan kemarin, dengan menggunakan mobil kejaksaan Sugik langsung di kembalikan ke Lapas dengan pengawalan yang cukup ketat. Padahal, tahanan yang menjalani persidangan di PN datang bersamaan dan pulang juga bersama-sama. Sugik datang bersama dengan sekitar 15 tahanan lain yang juga menjalani sidang pada hari yang sama.
Dalam persidangan kemarin, pengamanan yang diberlakukan juga nampak sangat berlebihan. Hal ini terlihat sejak Sugik turun dan keluar dari mobil tahanan kejaksaan. Puluhan polisi menghadang wartawan yang akan mengambil gambar. Kondisi serupa terjadi saat Sugik keluar dari ruang sidang. Seketika itu, puluhan polisi berpakaian dinas dan bersenjata lengkap, langsung menggiring Sugik menuju mobil tahanan.
Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Sugik, M. Dhofir yang didampingi kuasa hukum dari OC Kaligis menolak dakwaan yang dituduhkan Jaksa penunut Umum terhadap Sugik.
Alasannya, materi yang didakwakan oleh JPU dinilai kabur (obscuur libel). Karenanya, kuasa hukum Sugik meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. ”Antara dakwaan primer dan subsidair, JPU menggunakan unsur yang berbeda. Tapi, keduanya diuraikan dengan kronologis yang atau perbuatan yang sama. Bahkan uraian kronologis yang dibuat itu dibuat sama persis. Ini namanya asal-asalan, dan tidak jelas,” ujar Dhofir mengungkapkan.
Disamping itu, Dhofir menambahkan, diseretnya Sugik ke pengadilan hanya berdasar dari pengakuan dua terdakwa sebelumnya, Imam Hambali (Kemat) dan Devid Eko Priyanto. Karenanya pihaknya menilai dalam dakwaan JPU telah terjadi kekeliruan. Yakni orang yang disangka telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. ” Padahal identitas jenazah korban yang ditemukan di kebun tebu Desa Braan Kecamatan Bandar Kedungmulyo, masih belum mendapat kejelasan. Berarti, terdakwa ini harus mempertanggung jawabkan atas kematian Mr X, yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya. Padahal, identitas Asrori yang disebut polisi sebelumnya, saat ini sudah dimentahkan,” ungkapnya.rur

Tidak ada komentar: