Kamis, 25 September 2008

MH Ngotot Sidang Sugik Berlanjut


Penasehat Hukum Work Out
Jombang, Bhirawa
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang nekat dan tetap bersikukuh melanjutkan persidangan kasus pembunuhan Asrori versi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa maman Sugianto alias Sugik. Meski terdakwa menolak sidang dilanjutkan, menyusul Work Out yang dilakukan penasehat hukum terdakwa, dari OC Kaligis & Assosiate, Kamis (25/9).
“ Mohon maaf pak hakim, saya tidak bias melanjutkkan sidang jika tanpa didampingi pensehat hokum,”pinta Sugik setelah ditinggalkan empat pensehat hukumnya kemarin.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. MH tetap menyatakan bahwa sesuai KUHP sidang tetap harus dilanjutkan, meski tanpa dihadiri penasehat hokum.” Majelsi Hakim memutuskan sidang diteruskan,”ujar Kartijono menolak permintaan Sugik.
Dua penasehat hukum Sugik, nariska dan Slamet dari Kaligis & Assosiate Work Out dari persidangan setelah tuntutannya tidak dikabulkan oleh Majelis Makim terkait penghentian persidangan menyusul bukti-bukti baru bahwa mayat yang ditemukan di kebun tebu Braan Bandarkedungmulyo Jombang yang sebelumnya diidentivikasi polres Jombang sebagai mayat Asrori adalah mayat Fauzin. “Kita telah mengajukan Novum baru, seperti pengakuan Ryan, hasil tes DNA mabes Polri dan barita acara penyerahan mayat Fauzin oleh polda Jatim,”ujar Nariska usai persidangan.
Penahesat dari OC Kaligis & Assosiate, ini juga mengatakan dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa mayat yang telah diserahkan kepada keluarga Fauzin yang ditemukan dikebun tebu tersebut adalah mayat Fauzin.” Mayat mana yang menjadi Objek perkara baik pada Imam hambali devit dan maman Sugianto,”tambahnya.
Karenanya, PH Sugik ini meminta tingkat pengawasan baik dari Pengadilan Tinggi dan MA untuk lebih mengawasi terkait proses persidangan ini. “ Kami minta dengan sangat pada MA, terutama pak baker manna yangtelah menyatakan sikap bahwa persidangan ini harus dihentikan, ini merupakan bentuk pembangkangan hukum,”tambah Slamet.
Aksi work out dua penasehat Sugik ini ternyata disusul dua penasehat lain yang juga hadir dalam persidangan yakni dari LBH Surabaya dan Dhofir yang juga meminta persidangan dihentikan dengan mengajukan beberapa bukti baru. Rur

Tidak ada komentar: