Kamis, 04 September 2008

Soal Mutasi Pejabat, Dewan Pecah

Jombang, Bhirawa
Kebijakan Bupati Ali Fikri yang melakukan mutasi jabatan hingga tiga kali disikapi berbeda kalangan dewan. Ali Fikri yang menjabat bupati empat bulan ini dinilai telah melanggar PP 49/2008. Sementara yang lain menilai kebijakan Mutasi dilingkungan pemerintah kabupaten Jombang merupakan hak prerogatif bupati yang telah dilantik oleh Gubernur Jatim.
Demikian yang dikatakan Ketua Fraksi PKB, Subaidi Muchtar saat menjawab wartawan terkait kontrofersi Mutasi yang dilakukan bupati Ali fikri. Dikatakan Subaidi bahwa dikalangan dewan ada perbedaan persepsi pemahaman terhadap peraturan pemerintah No 49/2008. Menurutnya apa yang dilakukan bupati Ali fikri melakukan mutasi sudah benar.” Karena dia sudah definitive, dilantik oleh Gubernur, jadi dia berhak untuk melakukan itu, meneruskan kebijakan bupati sebelumnya,”ujarnya ditemui di gedung DPRD bersama Sugiarto.

Subaidi menambahkan, sebagai bupati definitive, Ali Fikri memiliki hak untuk melakukan restrukturisasi jabatan yang dianggap penting.” Kalau memindah saja tidak boleh, bagaimana nantii ikut menentukan PAK, apakah juga tidak boleh, terus sampai kapan?,”imbuhnya balik mempertanyakan sikap beberpa dewan.
Berbeda dengan FKB, FPDIP berpendapat bahwa apa yang dilakukan Ali fikri telah menyalahi PP 49/2008. Meski diakui dalam mutasi tidak ada yang dirugikan, karena semunya mendapatkan jabatan dan promosi, namun proses yang dilakukan bupati tanpa persetujuan Mendagri adalah keliru. “ Dari beberapa SK yang ada, dalam konsideran tidak mencantumkan persetujuan Mendagri. Ini jelas menyalahi aturan,”ujar Cakup Ismono bersama ketua FPDIP Joko Triono serta beberpa anggota lain menuturkan.
Karenanya, komisi A akan memanggil baperjakat untuk mendpatkan kejelasan terkait mutasi dilingkungan pemkab.” Kita serahkan pada Komisi A, untuk melakukan hearing dengan baperjakat serta bupati, agar tidak ada tindakan yang keliru,”ujar Marsaid anggota FPDIp yang juga wakil ketua DPRD ini menuturkan. Dan, pihaknya segera akan melakukan konsultsi pusat, Depdagri. Rur
Sekedar mengingatkan, sejak dilantik Juni 2008 lalu, oleh Gubernur Jatim dipendopo, bupati Ali fikri yang menggantikan Suyanto ini sudah melakukan mutasi jabatan dilingkungan pemkab Jombang tiga kali. Terakhir Mutasi dilakukan pada, Senin (25/8) lalu sebanyak 67 pejabat struktural dilingkup pemkab Jombang mendapat giliran mutasi. Rur

Tidak ada komentar: