Jumat, 19 September 2008

Komisi A Minta Mutasi Dibatalkan


Hasil Konsultasi Dengan Dirjen Otoda
Jombang, Bhirawa
Perseteruan antara komisi A DPRD bersama dengan bupati Jombang Drs. Ali Fikri terkait mutasi jabatan terus berlanjut. Bahkan para wakil rakyat ini meminta pembatalan mutasi dan mengembalikan posisi pejabat yang dimutasi beberpa waktu lalu.
Ketua komisi A, Joko Triono mengungkapkan hasil konsultasi para anggota dewan yang membidangi pemerintahan ini dengan Dirjen Depdagri menghasilkan bahwa mutasi yang dilakukan Ali Fikri adalah cacat hokum.” Sesuai dengan PP 49/ 2008 bupati yang diangkat menggantikan bupati yang mundur karena mengikuti pilkada jelas-jleas dilarang melakukan empat hal, termasuk mutasi,”ujar Joko didampingi sekreraris dan anggota Komisi A lainnya, sabtu (19/9) kepada wartawan.

Anggota dewan asal PDIP ini menambahkan, sebagai wakil rakyat pihaknya perlu meluruskan proses meski Mutasi itu adalah hak bupati. Dalam PP 49 itu jelas dikatan bupati dilarang melakukan Mutasi.” Dan PP itu dibuat untuk mengantisipasi euphoria agar bupati yang diangkat menggantikan bupati yang mundur mengikuti pilkada tidak melakukan kebijakan yang dikhawatirkan bias membuat kondisi atau kebijakan bupati sebelumnya tidak sinkron,”tandasnya.
Karenanya, lanjut Ismanhudi wakil ketua komisi A, akan memberikan rekomendasi untuk membatalkan Mutasi dan mengembalikan posisi pejabat yang diMutasi.” Karennya tuntutakan kita mutasi yang dilakukan bupati pada 14 Juli dan 25 Agustus lalu harus dibatalkan. Karena PP 49/2008 itu berlak sejak Juli, jadi yang dilakukan bupati Ali Fikri jelas melanggar aturan,”imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) pemkab Jombang, Hasan mengatakan apa yang telah dilakukan bupati Ali Fikri bersama baperjakat sudah sesuai dengan aturan yang ada. “ Semuanya sudah melalui mekanisme yang ada,’jelasnya melalui telpon.
Menurut mantan Asisten II sekdakab Jombang ini jika memang Dirjen otoda depdagri menganggap mutasi itu merupakan kesalahan hal itu adalah kewenangan bupati.” Itu urusannya bupati,” tandasnya seraya mengatakan ada kemungkinan mengembalikan poisis jabtan bagi mereka yang telah dimutasi.

Tidak ada komentar: