Kamis, 11 September 2008

Sidang Sugik Di PN Jombang

OC Kaligis Turun Gunung Bersama 22 Pengacara
Jombang, Bhirawa
Tidak tanggung- tanggung, O.C Kaligis pengacara asal Jakarta ini hadir langsung untuk membela Sugianto alias Sugik yang didakwa telah membunuh Asrori kebun tebu Bandarkedungmulyo Jombang saat sidang ke tiga di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (11/9). Kaligis datang bersama 22 timnya langsung dari Jakarta.
Kepada Jaksa penuntut Umum (JPU) O.C Kaligis sempat mempertanyakan status Sugik apakah masih menjadi terdakwa mengingat status mayat Asrori yang ditemukan di kebun tebu Desa Braan Kecamatan Bandar Kedungmulyo saat ini menjadi Mr.X dan masih dalam penyelidikan petugas kepolisian

Kaligis juga mempertanyakan, pakaian Sugik saat menjalani persidangan di PN Jombang. Karena menurutnya Sugik masih belum dinyatakan bersalah. Sugik sendiri dalam persidangan mengenakan pakaian putih dengan kombinasi orance.” Perpedoman pada asas praduga tak bersalah, seharusnya klien kami tidak menggunakan pakaian tahanan seperti itu, karena dia belum diputus bersalah,” ujarnya mempertanyakan.
Menanggapi pertanyaan pengacara kondang itu, JPU mengatakan bahwa Sugik tetap mennyandang status terdakwa. ” Soalpakain itu hanya untuk membedakan terdakwa dengan pengunjung yang hadir dalam persidangan,”jawab Yusup salah satu Jaksa ini singkat.
Dalam persidangan dengan agenda tanggapan atas eksepsi yang dibacakan penasehat hukum kemarin, JPU menyatakan bahwa terdakwa Sugik dijadikan terdakwa karena adanya pernyataan dua terdakwa sebelumnya yaitu Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto yang dipaksa oleh tim tim penyidik untuk menyeret Sugik menjadi terdakwa. "Kami tetap yakin bahwa proses penyidikan sesuai dengan prosedur dari kejaksaan maupun kepolisian,”tandas Yusup seraya mengatakan bahwa surat dakwaan bernomor PDM/633/Jombang/08.08 tertanggal 19 Agustus 2008 telah dibuat sebagaimana mestinya dan sesuai dengan perundang-undangan yaitu pasal 143 ayat dua KUHAP.
Meski kini kasus Asrori kebun tebu bandarkedungmolyo masih dalam penyelidikan mabes Polri, JPU menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuatnya sudah sesuai dengan BAP Polri dan Kejaksaan, ” Kejakasaan masih yakin kalau mayat yang ditemukan di kebun tebu Desa Braan Kecamatan Bandar Kedung Mulyo adalah Asrori. Jadi kita tetap menginginkan persidangan terdakwa Sugianto tetap dilanjutkan,”terang Yusuf menambahkan. Rur


Tidak ada komentar: