Kamis, 25 September 2008

Soal Tuntutan Pembatalan Mutasi


Bupati Anyar Konsultasikan Ke Depdagri
Jombang, Bhirawa
Bupati Jombang, Suyanto menyatakan pihaknya masih harus berkonsultasi pada menteri dalam negeri (Mendagri) terkait adanya tuntutan pembatalan mutasi dilingkungan pemkab Jombang yang dinilai melanggar PP 49/2008.
Demikian yang dikatakan bupati anyar, Suyanto saat menjawab wartawan usai dilantik, Rabu (24/9) digedung DPRD Jombang. Suyanto menandaskan bahwa Mutasi itukan wewenangnya bupati untuk menata kelembagaan.“ Sebenarnya mutasi itu soal biasa, ”ujarnya enteng.

Namun demikian, lanjut bupati yang menjabat dua periode ini menambahkan kalau mutasi dinilai melanggar aturan yang ada dan harus dibatalkan. Maka pihaknya masih harus berkonsultsi dengan Mendagri.” Kitakan punya atasan, kalau itu dianggap melanggar akan kita konsultasikan dulu lah nanti ke Mendagri,”imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD, Joko Triono mengatakan pihaknya akan tetap meminta bupati anyar agar membatalkan mutasi yang dilakukan mantan Bupati Ali fikri pada bulan Juli dan Agustus lalu. Pasalnya Mutasi itu dinilai cacat hukum karena melanggar PP 49/2008.” Akibatnya akan panjang, itu menyangkut anggaran nantinya, bagaimana kalau sampai diperiksa BPKP, urusannya jadi ruwet,”ujarnya.
Anggota dewan asal PDIP berpendapat, siapapun bupati yang menjabat harus membatalkan mutasi tersebut. Dan rekomendasi pembtalan mutasi kini sedang digodok oleh Komisi A untuk segera diajukan ke bupati.“Tuntutan dewan seperti itu, temen-temen dewan masih merumuskan rekomendasi itu,”tandasnya seraya mengatakan pembahasan itu terganjal adanya libur lebaran sehingga dimungkinkan akan terlambat.
Seperti diketahui, mutasi yang dilakukan Ali Fikri saat menjabat bupati menggantikan Suyanto yang maju pada pilkada Juli lalu menimbulkan pro dan kontra. Bahkan persetruan itu semakin menjadi saat Ali Fikri dan baperjakat mengatakan mutasi dilakukan sudah sesuia aturan yang ada. Namun Komisi A menilai mutasi yang dilakukan Ali Fikri pada 14 Juli dan 25 Agustus dinilai cacat hukum dan melanggar PP 49/2008. karenanya harus dibatalkan. Rur

Tidak ada komentar: