Rabu, 15 Oktober 2008

Raperda Kelembagaan PP 41 Rampung

Bupati Jamin Pengisian Jabatan Segera
Jombang, Bhirawa
Bupati Suyanto menjamin pengisian jabatan pada kelembagaan baru dipemkab Jombang dijamin tidak akan melewati tahun anggaran 2009. Hal ini menyusul telah ditetapkan peraturan daerah kelembagaan sesuai dengan PP 41/2008 oleh DPRD Jombang, Rabu (15/10) melalui pripurna kemarin.


“Sesuai dengan ketentuan aturan pengisian kelembagaan PP 41 yang sudah ditetapkan ini maka seluruh pejabat sekarang dinyatakan pada posisi zero,”katanya pada wartawan usai mengikuti paripurna pandangan Akhir Fraksi-Frkasi atas raperda kelembagaan dan 11 Raperda lain kemarin.
Suyanto mengatakan, atas telah disahkannya perda kelembagaan ini pihaknya akan segara mengajukan Peraturan Kelembagaan ini kepada Tim Otoda Propinsi Jatim untuk segera mendapatkan verifikasi agar ditetapkan sebagai lembar daerah.” Secepatnya biasanya paling lama satu minggu,”tandasnya.
Bupati yang menjabat dua periode ini menadaskan dalam pengisian jabatan pada kelembagaan baru tidak mesti seorang kepala Dinas menjabat kembali sebagai kepala Dinas. Meski demikian, dalam pengisian jabatan pihaknya tetap akan disesuaikan dengan eselonisasi.” Penempatan akan jabatan tetap berdasarkan ketentuan kepangkatan yang ada,”tambahnya.
Sementara dikonfirmasi terkait tuntutan pembatalan mutasi oleh komisi A dan pimpinan DPRD, bupati mengaku belum sempat membaca rekomendasi tersebut.” Saya belum baca, karena suratnya baru masuk,”jawabnya.
Meski demikian, Suyanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Mendagri apakah mutasi yang dilakukan Ali fikri sesuai atau tidak. “Kita akan konsultsi dulu pada Mendagri,apa yang diperintahkan kita jalankan,”ujarnya.
Sebagaimana dikatakan wakil ketua Komisi A, Shaikhul Atho’ mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi pembatalan mutasi yang dilakukan, Ali Fikri saat menjabat sebagai bupati meneruskan Suyanto yang maju mencalonkan diri sebagai bupati pada pilkada Juli lalu. Karena Dua mutasi itu yakni mutasi pada 14 Juli dan 25 Agustus dinilai melanggar PP49/2008. “ Bahkan, kabarnya rekomendasi itu juga disusuli oleh rekomendasi pimpinan DPRD yang meminta bupati segera mengambil langkah-langkah terkait tuntutan komisi A,”ujar anggota dewan asal PPP ini mengatakan.
Sedangkan dalam pandangan akhir Frakasi-fraksi atas raperda kelembagaan kemarin, ditetapkan organisasi kelembagaan pemerintah kabupaten Jombang sebanyak 14 Dinas, 14 bagian dan 13 Lembaga Teknis Daerah.

Tidak ada komentar: