Selasa, 26 Agustus 2008

Ajudikasi 2006 Kembali Makan Korban


Dua Kades Jadi Tersangka Korupsi
Jombang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (26/8) kembali menjebloskan dua kepala desa (Kades) yang diduga ikut menikmati dana Ajudikasi tahun 2006 yang mencapai ratusan juta rupiah. Kedua kades tersebut adalah Ir. Sutedjo Kades Kedungotok Kecamatan Tembelang dan Bambang Suirman Kades Pacarpeluk Kecamatan Megaluh.
Menurut Kasipidsus Kejakasaan Negeri Jombang, Yusuf, SH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa penahanan dua kades tersebut, karena keduanya diduga kuat telah melakukan pungutan pada warganya saat mengajukan sertifikasi masal tanah pada program Ajudikasi. Padahal program Ajudikasi tidak dipungut biaya karena sydah dibiyayai oleh APBN.” Pungutannya bervariasi anatara 200 hingga 500 ribu per sertifikat,”jelasnya.

Program Ajudikasi di Desa Pacarpeluk kecamatan megaluh misalnya, dari 378 bidang tanah yang diajukan sertifikasi, sebanyak 311 bidang yang terearisasi. Kades Bambang Suirman diduga menikmati uang pungutan dari warga sekitar Rp 50 juta, sedangkan di Desa Kedungotok kecamatan Tembelang, dari 555 bidang tanah yang diajukan, Kades Ir. sutedjo diduga talah mengantongi 'uang haram' kurang lebih 70 juta.
Atas dugaan kasus korupsi itu, Yusuf Menambahkan, kedua kades tersebut terancam dijerat pasal 11 dan 12e undang-undang anti korupsi. ”Ancaman hukumannya sedikitnya 4 tahun penjara” tandasnya.
Dalam proses penahanan kedua kades terssebut, sempat terjadi ketegangan, karena saat menandatangani berkas penahanan, pengacara kedua tersangka sempat mengajukan protes atas pemakaian pasal anti korupsi. Mereka menolak dengan dalih kliennya sama sekali tidak merugikan negara.
Namun, kejaksaan tetap melakukan penahanan dengan alasan tidak mengulang dan mengilangkan barang bukti. ” Kita hormati pendapat mereka. Tapi untuk kasus ini keduanya kita jerat dengan pasal 11 dan 12e yang sama sekali tidak menyebutkan klausul kerugian negara. Jadi, ada kerugian negara atau tidak, perbuatan mereka keduanya diduga telah memenuhi unsur yang ada pada pasal 11 dan 12e tersebut," tambah Yusuf.
Kejaksaan Negeri Jombang sendiri, terkait kasus Ajudikasi yang telah berjalan sejak tahun 2005 lalu, telah berhasil menjebloskan ke penjara sebanyak empat aparat desa yang diduga telah melakukan praktek korupsi. Mereka masing-masing Kades mojokrapak beserta sekretaris desa dan kini sudah bebas setelah menjalani tahanan selama satu tahunh penjara. Kemudian Kades Plosogeneng Kecamatan Jombang Kota juga sudah bebas. Rur


Tidak ada komentar: