Rabu, 30 Juli 2008

Dapil Jombang Tidak Berubah

Kursi Dewan Bertambah
Jombang, bhirawa
Daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten Jombang pada pemilu 2009 tidak berubah. Sebanyak 6 Dapil kabupaten Jombang masih tetap digunakan, meski ada penambahan jumlah kursi untuk para wakil rakyat dari sebelumnya hanya 45 kursi menjadi total 50 kursi.
Ketua Pokja pencalonan, KPU kabupaten Minan Rahman mengatakan, penambahan kuota kursi anggota DPRD ini tersebar pada lima daerah pemilihan. sedangkan satu Dapil kuotanya tetap.” Hanya satu dapil yang tidak mendapatkan tambahan kuota kursi Dewan, yakni Dapil enam,”ujarnya, Rabu (30/7).

Penambahan kursi DPRD dari 45 menjadi 50 ini lanjut Minan, sebagai konsekwensi jumlah penduduk di kabupaten Jombang yang terus bertambah. Jumlah penduduk Jombang hingga kini telah mencapai 1.251.887 jiwa. '' Sesuai UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu. Maka otomatis jumlah keanggotaan DPRD saat pemilu 2009 harus ditambah," tandasnya seraya mengatakan dalam pasal 26 ayat 2 huruf g, setiap Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya lebih dari satu juta maka jumlah kursinya di DPRD setempat sebanyak 50.
Kelima Dapil yang ditetapkan KPU berhak mendapatkan tambahan kursi legislatif pada pemilu 2009 mendatang adalah Dapil I, yang sebelumnya memiliki 7 kursi menjadi 8 kursi yang meliputi Kecamatan Peterongan dan Jombang Kota.
Begitu pula dengan Dapil II yang mencakup Kecamatan Diwek, Sumobito dan Jogoroto yang sebelumnya mendapatkan 9 kursi kursi di DPRD menjadi 10 kursi. Demikian pula dengan Dapil III yang meliputi Kecamatan Mojowarno, Mojoagung, Wonosalam dan Bareng. Jika sebelumnya hanya sembilan kursi 9 kini menjadi 10 kursi.
Penambahan satu kursi juga berlaku untuk DP IV wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Perak, Gudo dan Ngoro yang sebelumnya delapan kini menjadi sembilan. Begitu pula dengan Dapil V yang meliputi kecamatan Tembelang, Megaluh dan Kesamben juga mendapatkan tambahan satu kursi DPRD.” Untuk Dapil VI yang meliputi Kecamatan Kudu, Ploso, Kabuh, Plandaan dan kecamatan Ngusikan tetap, dengan enam kursi,”jelasnya.
Sementara itu, tahapan pencalonan anggota DPRD untuk pemilu 2009, dimulai pada tanggal 5 Agustus hingga 3 oktober mendatang. ”Pengambilan formulir dimulai tanggal 5-9 Agustus dan pada tanggal 10-15 Agustus pengajuan bakal calon oleh pengurus Parpol,”pungkasnya.ramadlan

Tidak ada komentar: