Kamis, 17 Juli 2008

Wartawan Ngaku ketua LBH Kosgoro, Di Ciduk Polisi


Janjikan Bisa Loloskan Sebagai PNS
Jombang, Bhirawa
Dua wartawan tabloid mingguan, Sugeng Bagio (45) dan Anang B Santoso (37) dibekuk jajaran Polsek Perak Jombang, Kamis (17/7). Pasalnya kedua wartawan ini melakukan penipuan Jutaan rupiah dengan menjanjikan korbannya bisa lolos sebagai PNS di Depdagri dan Dinas pendidikan Propinsi Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun menyatakan, kedua tersangka penipuan dibekuk petugas saat bertransaksi dengan korban Emy (27) guru swasta SMK Budi Utomo Perak di masjid Perak Jombang. Saat itu, tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp 2 juta kepada korban. Padahal sebelumnya korban sudah menyetorkan uang sebesar Rp 3 Juta sebagai DP dari yang diminta sebesar Rp 21 Juta.
Sebelumnya, tersngka juga melakukan hal yang sama kepada korbannya, Warjito yang juga sebagai pengajar di SMK Budi Utomo Perak Jombang. Bahkan Umar Bakri yang dijanjikan sebagai PNS di depdagri ini telah memberikan uang sebesar Rp 7 juta dari uang yang diminta sebesar Rp 21 juta.
Kepada kedua korbannya, tersangka Sugeng, mengaku sebagai wartawan tabloid “Teropong” yang berkantor di Mojokerto bahkan Sugeng juga mengaku sebagai ketua LBH Kosgoro Jombang. Sedangkan Anang mengaku sebagai wartawan “Tabloit Bebas” yang beralamat di Dukung Kupang Surabaya.
Kapolsek Perak, AKP Sutikno, SH, MS.i, membenarkan tertangkapnya dua pelaku penipuan yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan tersebut. Dikatakannya, dua tersangka diciduk setelah adanya laporan suami korban Emy atas penipuan yang dilakukan kedua tersangka.” Dapat laporan seperti itu, aparat meminta korban untuk meneruskan transaksinya dan beberapa petugas telah menyiapkan penangkapan. Dan saat transaksi di masjid Perak, kedua tersangka tertangkap”tuturnya.
Sutikno menambahkan, atas kejadian itu, tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “ Dengan ancaman 4 tahun penjara,’tandasnya.

Tidak ada komentar: