Senin, 07 Juli 2008

Polsek Perak Amankan Judi Pris-prisan


Petugas kepolisian Polsek Perak, Senin (7/7) menyiduk Bandar judi pris-prisan bernilai jutaan yang bias beredar di Jombang. Bersama tersangka, Asmuin (35 ) warga Cangkring Randu Perak diamankankan pula barang bukti sebanyak satu karung lipatan kertas serta pris-prisan siap edar.
Tersangka Asmuin mengaku sudah menjalani sejak 6 bulan lalu, dalam satu hari tersangka bisa menghasilkan satu paket. Setiap paket dijual dengan harga 1,5 juta." Modalnya Rp 500 ribu,"tuturnya saat diperiksa petugas.
Asmuin mengaku dibantu 5 pengecer mengedarkan hasil produksinya ke beberpa kios dan warung dibeberpa kecamatan di Jombang. diantaranya Jombang Perak, Diwek. "Untuk satu paketterkadang lima hari hingg satu minggu baru habis,'tandasnya.

Tidak ada komentar: